ECONOMICS

Catat Ya! Penumpang Kereta Api di Sumsel Mulai Besok Wajib Booster

Dede Febriansyah 29/08/2022 15:50 WIB

Aturan tersebut ditujukan bagi penumpang yang akanmelakukan perjalanan jarak jauh di Sumatera Selatan (Sumsel).

Catat Ya! Penumpang Kereta Api di Sumsel Mulai Besok Wajib Booster (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) III Palembang mewajibkan semua penumpang usia 18 tahun ke atas sudah menjalani vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster.

Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, AIDA Suryanti mengatakan, aturan tersebut ditujukan bagi penumpang yang akanmelakukan perjalanan jarak jauh di Sumatera Selatan (Sumsel).

"Kebijakan ini akan mulai diberlakukan mulai besok, Selasa (30/8/2022). Sedangkan untuk penumpang kereta usia 6-17 wajib sudah vaksinasi kedua," ujar Aida Suryanti, Senin (29/8/2022).

Menurutnya, aturan tersebut menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 84 tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 pada 26 Agustus 2022.

"Aturan mengalami perubahan. Sebelumnya penumpang yang belum booster masih bisa berangkat dengan hasil negatif PCR ataupun Antigen, tapi mulai besok tidak berlaku lagi. Penumpang yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tidak diperkenankan naik kereta," jelasnya.

Dijelaskan Aida, kereta api jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III Palembang yakni perjalanan KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP), dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP).

"Kami juga menyediakan lokasi vaksin di stasiun. Bagi yang belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelasnya.

Persyaratan keberangkatan bagi penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun mereka wajib didampangi oleh orangtua atau wali yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan di kereta," jelasnya.

Aida menyampaikan, pihaknya menerapkan masa transisi sosialisasi aturan baru. Khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September 2022, bisa membatalkan tiket jika belum memenuhi persyaratan.

"Pengembalian 100 persen dan pembatalan bisa dilakukan paling lambat H+7 keberangkatan KA di loket stasiun, atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," jelasnya.

(SAN)

SHARE