IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh memberi penjelasan terkait usulan fatwa terkait BBM bersubsidi. Usulan tersebut berasal dari anggota DPR yang meminta adanya fatwa haram bagi pembeli yang tak berhak membeli Pertalite atau Solar subsidi.
Niam mengatakan MUI akan mengkaji setiap permohonan fatwa, termasuk permohonan fatwa terkait pembelian BBM bersubsidi. Namun, pihaknya belum menerima permohonan terkait Fatwa tersebut hingga saat ini.
“Fatwa itu kan jawaban keagamaan atas pertanyaan yang muncul. Hingga hari ini belum ada permohonan ke MUI terkait hal itu. Setiap permohonan fatwa yang masuk akan dikaji, apakah memenuhi syarat sebagai istifta dan layak difatwakan atau tidak,” ujar Niam dikutip dalam laman MUI Digital, Minggu (28/8/2022).
Lebih lanjut, Niam menuturkan, seluruh Fatwa yang masuk akan dikaji terlebih dahulu, sehingga bisa dinilai apakah beririsan dengan masalah keagamaan atau tidak.