Niam menambahkan, hasil kajian permohonan fatwa di MUI tersebut nantinya bisa dalam bentuk fatwa, bisa dalam bentuk panduan, rekomendasi atau tausiyah dan bisa juga dalam bentuk jawaban yang relevan.
“Sebagai khadimul ummah, MUI tidak mungkin menolak permohonan fatwa dari masyarakat. MUI akan kaji setiap permohonan fatwa,” ucapnya.
Diketahui, Pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menjadi salah satu opsi yang bakal diterapkan oleh pemerintah di tengah ancaman jebolnya kuota BBM bersubsidi pada tahun ini. Terkait hal itu, DPR RI mengusulkan untuk memberikan label fatwa haram bagi mereka yang tidak berhak tetapi mengonsumsi BBM subsidi.
Usulan pemberian label haram tersebut mencuat saat Rapat Kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Dibuatkan saja fatwa (haram) yang subsidi itu, artinya nanti (BBM subsidi) ini diarahkan pada orang miskin atau orang tidak mampu. Kalau pengawasan tetap jebol juga kita coba lagi dengan cara yang luar biasa ini. Ini hanya usul Pak Menteri," kata Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai PDIP, Willy M Yoseph saat Rapat Kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
(FRI)