ECONOMICS

Cegah Kebobolan Lagi, Satgas Wajibkan Pendatang Asing Di-Sequencing

Dita Angga Rusiana 01/12/2021 08:07 WIB

Agar tidak kebobolan seperti varian Delta, pemerintah kini menerapkan sejumlah aturan demi mencegah masuknya varian baru Covid-19 Omicron masuk Indonesia.

Cegah Kebobolan Lagi, Satgas Wajibkan Pendatang Asing Di-Sequencing. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Agar tidak kebobolan seperti varian Delta, pemerintah kini menerapkan sejumlah aturan demi mencegah masuknya varian baru Covid-19 Omicron masuk Indonesia. Salah satunya mengenai kewajiban tes tracing dengan metode sequencing bagi pelaku perjalanan asal negara yang terkonfirmasi.

“Mencegah bobolnya garda pertahanan maka pemerintah mewajibkan spesimen dari pelaku perjalanan asal negara dengan transmisi komunitas omicron untuk di-sequencing. Dan diimbau juga untuk spesimen dari negara lainnya untuk diintensifkan sequencingnya,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dikutip dari Kanal Youtube BNPB, Rabu (1/12/2021).

Seperti diketahui, pemerintah juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi adanya varian omicron. Pemerintah memutuskan untuk penundaan kunjungan warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara. Diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Namun untuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari negara tersebut diberlakukan masa karantina yang lebih panjang.

“Memperpanjang durasi karantina setelah setelah kedatangan di pintu masuk Indonesia menjadi 14 hari bagi warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus dengan varian omicron jenis varian of concern yang baru, yang berasal dari negeri serta beberapa negara tetangga,” paparnya.

Sementara itu  WNI maupun WNA yang selama 14 Hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara di luar yang disebutkan sebelumnya memiliki kewajiban kewajiban karantina selama 7 hari.

Selain itu Wiku mengatakan bahwa penundaan sementara kedatangan WNA kecuali bagi mereka yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia.

“Pemegang visa diplomatik dan dinas, sejajar menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan, pemegang kitas atau kitap. Serta turis asing dengan riwayat perjalanan dari negara yang tidak beresiko memiliki kasus varian omicron, serta dapat memenuhi syarat berwisata di Indonesia lainnya,” ungkapnya.

Sementara pelaku perjalanan yang berasal dari negara dengan kesepakatan diplomatik tanpa karantina akan tetap dipantau dengan sistem buble.

“Sebagai tambahan, pelaku perjalanan yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik, yang juga akan dibebaskan dari kewajiban karantina, akan tetap dipantau dengan protokol kesehatan yang ketat yaitu implementasi sistem buble,” ujarnya.

Wiku menegaskan bahwa upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan.

“Seperti skrining berkas dan kondisi kesehatan umum serta tes ulang tetap dilakukan di mana entry test di hari yang sama saat kedatangan dan exit tes pada hari ke-6 untuk mereka yang wajib karantina 7 hari dan pada hari ke-13 untuk mereka yang wajib karantina 14 Hari,” pungkasnya. (TYO)

SHARE