sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Varian Omicron, Satgas Sebut Lamanya Karantina Disesuaikan dengan Kondisi Kasus

Economics editor Dita Angga Rusiana
01/12/2021 07:56 WIB
Penetapan 7 hari karantina telah ditetapkan berdasarkan segi efektivitas dan efisiensi di tengah upaya antisipasi ekstra terhadap varian baru.
Cegah Varian Omicron, Satgas Sebut Lamanya Karantina Disesuaikan dengan Kondisi Kasus (FOTO:MNC Media)
Cegah Varian Omicron, Satgas Sebut Lamanya Karantina Disesuaikan dengan Kondisi Kasus (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kebijakan soal lamanya karantina bagi pelaku perjalanan internasional sangatlah dinamis. Dimana disesuaikan dengan kondisi kasust covid-19 terkini. 

“Penetapan 7 hari karantina telah ditetapkan berdasarkan segi efektivitas dan efisiensi  di tengah upaya antisipasi ekstra terhadap varian baru. Sama seperti kebijakan pengendalian covid-19 yang dinamis, durasi karantina pun akan menyesuaikan kondisi kasus terkini dengan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Kanal Youtube BNPB, Rabu (1/12/2021). 

Seperti diketahui selain memperpanjang masa karantina, pemerintah juga melarang warga negara (WNA) dari sejumlah negara. Diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. 

“Kebijakan pelarangan masuk warga negara yang berasal negara dengan kasus konfirmasi covid-19 varian omicron merupakan upaya penyelamatan kemanusiaan  secara global,”ujarnya. 

Terkait pelarangan tersebut, Wiku juga menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak ada pertimbangan lainnya di luar konteks tersebut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement