Cegah Varian Omicron, Satgas Sebut Lamanya Karantina Disesuaikan dengan Kondisi Kasus

IDXChannel - Kebijakan soal lamanya karantina bagi pelaku perjalanan internasional sangatlah dinamis. Dimana disesuaikan dengan kondisi kasust covid-19 terkini.
“Penetapan 7 hari karantina telah ditetapkan berdasarkan segi efektivitas dan efisiensi di tengah upaya antisipasi ekstra terhadap varian baru. Sama seperti kebijakan pengendalian covid-19 yang dinamis, durasi karantina pun akan menyesuaikan kondisi kasus terkini dengan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Kanal Youtube BNPB, Rabu (1/12/2021).
Seperti diketahui selain memperpanjang masa karantina, pemerintah juga melarang warga negara (WNA) dari sejumlah negara. Diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
“Kebijakan pelarangan masuk warga negara yang berasal negara dengan kasus konfirmasi covid-19 varian omicron merupakan upaya penyelamatan kemanusiaan secara global,”ujarnya.
Terkait pelarangan tersebut, Wiku juga menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak ada pertimbangan lainnya di luar konteks tersebut.
“Hal terpenting adalah perlu adanya upaya saling membantu antar negara sehingga seluruh manusia dapat terlindungi dan merdeka dari pandemi covid-19 secara bersama-sama,” pungkasnya.
(SANDY)