sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Varian Omicron, Pemerintah Tunda Kunjungan WNA dari Negara Ini

Economics editor Dita Angga Rusiana
01/12/2021 06:40 WIB
Untuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari tersebut diberlakukan masa karantina yang lebih panjang.
Antisipasi Varian Omicron, Pemerintah Tunda Kunjungan WNA dari Negara Ini (FOTO:MNC Media)
Antisipasi Varian Omicron, Pemerintah Tunda Kunjungan WNA dari Negara Ini (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Untuk mencegah masuknya varian omicron, Pemerintah memutuskan untuk penundaan kunjungan warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. 

Namun untuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari tersebut diberlakukan masa karantina yang lebih panjang. 

“Memperpanjang durasi karantina setelah setelah kedatangan di pintu masuk Indonesia menjadi 14 hari bagi warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus dengan varian omicron jenis varian of concern yang baru, yang berasal dari negeri serta beberapa negara tetangga,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (30/11/2021).   

Sementara itu  WNI maupun WNA yang selama 14 Hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara di luar yang disebutkan sebelumnya memiliki kewajiban kewajiban karantina selama 7 hari. 

Selain itu Wiku mengatakan bahwa penundaan sementara kedatangan WNA kecuali bagi mereka yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement