“Pemegang visa diplomatik dan dinas, sejajar menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan, pemegang kitas atau kitap. Serta turis asing dengan riwayat perjalanan dari negara yang tidak beresiko memiliki kasus varian omicron, serta dapat memenuhi syarat berwisata di Indonesia lainnya,” ungkapnya.
Sementara pelaku perjalanan yang berasal dari negara dengan kesepakatan diplomatik tanpa karantina akan tetap dipantau dengan sistem buble.
“Sebagai tambahan, pelaku perjalanan yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik, yang juga akan dibebaskan dari kewajiban karantina, akan tetap dipantau dengan protokol kesehatan yang ketat yaitu implementasi sistem buble,” ujarnya.
Wiku menegaskan bahwa upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan.
“Seperti skrining berkas dan kondisi kesehatan umum serta tes ulang tetap dilakukan di mana entry test di hari yang sama saat kedatangan dan exit tes pada hari ke-6 untuk mereka yang wajib karantina 7 hari dan pada hari ke-13 untuk mereka yang wajib karantina 14 Hari,” pungkasnya.