sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Varian Omicron, Pemerintah Tunda Kunjungan WNA dari Negara Ini

Economics editor Dita Angga Rusiana
01/12/2021 06:40 WIB
Untuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari tersebut diberlakukan masa karantina yang lebih panjang.
Antisipasi Varian Omicron, Pemerintah Tunda Kunjungan WNA dari Negara Ini (FOTO:MNC Media)
Antisipasi Varian Omicron, Pemerintah Tunda Kunjungan WNA dari Negara Ini (FOTO:MNC Media)

“Pemegang visa diplomatik dan dinas, sejajar menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan, pemegang kitas atau kitap. Serta turis asing dengan riwayat perjalanan dari negara yang tidak beresiko memiliki kasus varian omicron, serta dapat memenuhi syarat berwisata di Indonesia lainnya,” ungkapnya. 

Sementara pelaku perjalanan yang berasal dari negara dengan kesepakatan diplomatik tanpa karantina akan tetap dipantau dengan sistem buble. 

“Sebagai tambahan, pelaku perjalanan yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik, yang juga akan dibebaskan dari kewajiban karantina, akan tetap dipantau dengan protokol kesehatan yang ketat yaitu implementasi sistem buble,” ujarnya. 

Wiku menegaskan bahwa upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan. 

“Seperti skrining berkas dan kondisi kesehatan umum serta tes ulang tetap dilakukan di mana entry test di hari yang sama saat kedatangan dan exit tes pada hari ke-6 untuk mereka yang wajib karantina 7 hari dan pada hari ke-13 untuk mereka yang wajib karantina 14 Hari,” pungkasnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement