IDXChannel - Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan level 3 jelang Natal dan Tahun Baru 2022 tetap akan dilakukan pada akhir tahun ini meskipun ada varian baru covid yakni omicron.
Seperti diketahui penerapan level 3 PPKM akan berlaku sejak tanggal 24 Desember sampai 2 Januari mendatang.
“Untuk penerapan penyesuaian aktivitas kegiatan masy menjelang masa Nataru termasuk penerapan PPKM level 3 akan tetap diberlakukan dari 24 Desember sampai dengan 2 Januari 2022 sesuai dengan Inmendagri No.62/2021 dan Surat Edaran Satgas No.24/2021 yang baru dirilis,” katanya dikutip dari Kanal Youtube BNPB, Rabu (1/12/2021).
Terkait dengan antisipasi varian baru covid-19, Wiku mengatakan pemerintah telah menerapkan beberapa kebijakan. Salah satunya adalah penundaan sementara kedatangan WNA dari beberapa negara.
“Beberapa negara yang ditetapkan berlatar belakang atas terjadinya transmisi komunitas kasus bervarian omicron atau telah terjadinya kondisi penularan antar penduduk dalam satu negara atau wilayah yang sumber penularannya berasal dari dalam negara atau wilayah itu sendiri. Pemerintah akan terus memantau penyesuaian daftar negara yang tercantum jika diperlukan,” tuturnya.