Cegah Macet Saat Tahun Baru, Truk Bermuatan Berlebih Bakal Ditertibkan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan penegakan hukum (gakum) terhadap angkutan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi atau ODOL.
IDXChannel - Guna mencegah kemacetan selama berlangsungnya tahun baru 2022, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan penegakan hukum (gakum) terhadap angkutan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi atau yang dikenal dengan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan gakum truk ODOL ini akan dilakukan pada periode Angkutan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dan diberlakukan di Kawasan Jembatan Timbang mulai hari ini (28/12/2021).
“Kami di Ditjen Hubdat sedang mempersiapkan gakum bagi truk ODOL secara serentak di seluruh Jembatan Timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) mulai hari Selasa (28/12),” kata Budi dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Selasa (28/12/2021).
Sebelumnya, dari data posko Nataru pada tanggal 22 Desember-25 Desember terdapat sebanyak 166 unit kendaraan yang mengalami gangguan di Tol Jakarta-Cikampek yang sebagian besar truk yang mengalami gangguan tersebut terindikasi ODOL.
“Penegasan bagi truk ODOL tersebut sebagai bentuk pengawasan terlebih di masa Nataru agar tidak terjadi kepadatan arus lalu lintas akibat truk yang mengalami gangguan di jalan,” katanya.
Di sisi lainnya, dari rekapitulasi data periode Angkutan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 puncak arus keluar Jabodetabek di jalan tol terjadi pada tanggal 17 Desember 2021 dan di jalan arteri pada 18 Desember 2021.
“Untuk mencegah adanya kepadatan arus lalu lintas di jalan tol, perlunya antisipasi lebih awal penerapan manajemen operasional lalu lintas di jalan tol, salah satunya dengan rekomendasi penerapan Pengalihan Arus Lalu Lintas Angkutan Barang,” urainya.
Dengan demikian, pihaknya akan menjalin koordinasi untuk memperkuat posko pelayanan, meningkatkan monitoring di jalan tol dan jalan arteri, serta pengaturan rest area agar tidak terjadi antrean kendaraan.
“Kami masih akan membahas rekomendasi ini sekaligus memperhatikan indikator kinerja lalu lintas. Sejauh ini imbauan terkait pengalihan arus lalu lintas mobil barang masih cukup efektif,” pungkasnya.
Adapun rekomendasi penanganan Arus Lalu Lintas bagi Angkutan Barang yaitu dengan pengalihan dari jalan tol ke jalan arteri dengan jadwal sebagai berikut:
a. Arah ke Timur 30 Desember 2021 Pukul 12.00 - 1 Januari 2022 Pukul 12.00;
b. Arah ke Barat 2 Januari 2022 Pukul 12.00 - 3 Januari 2022 Pukul 12.00.
(TYO)