IDXChannel - Di banyak negara, upaya menekan kendaraan barang over dimension and over load (ODOL) tidak hanya penyempurnaan sistem dan teknologi. Namun juga diiringi dengan penegakan hukum dengan sanksi pidana maupun denda yang cukup tinggi.
Hal itu dikatakan oleh Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno bahwa di Indonesia hampir 90% lebih pengusaha besar pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih (over dimension).
"Sudah barang tentu semua armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki surat uji berkala (kir) resmi," ujar Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (22/8/2021).
Dia menyebutkan, sudah ada unsur kesengajaan antara pemilik barang dan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran muatan lebih (overload) menggunakan kendaraan berdimensi lebih. Dari hasil uji coba pemasangan weigh in motion (WIM) di jalan tol menyimpulkan jika truk ODOL kecepatannya rendah.
"Secara legalitas kecepatan di ruas tol antara 60-100 km per jam. Akan tetapi kenyataannya kecepatan di bawah itu tidak pernah ada tindakan hukum, meskipun data dari speed camera sudah bisa membuktikan sampai dengan plat tanda nomor kendaraan bermotornya," terang Djoko.