ECONOMICS

Cegah PNS Korupsi, Ini Jurus yang Dikeluarkan MenpanRB Tjahjo Kumolo

Raka Dwi Novianto 08/03/2022 12:43 WIB

MenpanRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan SE No 7 Tahun 2022. SE ini akan mempersulit oknum PNS melakukan tindakan korupsi.

Cegah PNS Korupsi, Ini Jurus yang Dikeluarkan MenpanRB Tjahjo Kumolo (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara dalam area rawan korupsi. SE ini akan mempersulit oknum PNS melakukan tindakan korupsi.

"(Tujuannya) untuk memastikan setiap instansi pemerintah menerapkan prinsip-prinsip good governance. Dan untuk memastikan setiap instansi pemerintah melakukan mitigasi risiko korupsi yang ada di lingkungan instansinya," dikutip dari SE nomor 7 tahun 2022.

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi, ditemukan adanya berbagai risiko korupsi diseluruh instansi permerintah'. 

Risiko tersebut antara lain berupa: penerimaan gratifikasi/suap, intervensi atau perdagangan pengaruh (trading in influence), korupsi pengadaan barang dan jasa serta konflik kepentingan dalam mutasi/promosi jabatan.

Selain itu, hasil SPI tahun 2021 juga menunjukkan pemanfaatan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi dan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di berbagai
instansi.

"Surat Edaran ini memuat arahan bagi setiap pimpinan instansi pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi dengan meningkatkan integritas para Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansinya," bunyi SE tersebut.

Berikut isi edaran SE nomor 7 tahun 2022 : Dalam rangka menindaklanjuti hasil SPI tahun 2021 serta untuk mengefektifkan upaya pencegahan korupsi, terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian setiap pimpinan instansi pemerintah, yaitu:

1.Meningkatkan upaya pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara sebagai rujukan untuk meningkatkan sistem integritas internal di setiap instansi pemerintah;

2. Memperhatikan hasil SPI sebagai masukan perbaikan tata kelola, dan menyusun rencana aksi perbaikan yang harus dipantau secara berkala oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di instansi Saudara

3. Menguatkan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih nyata dampaknya. Upaya ini juga harus dilengkapi dengan peningkatan komunikasi secara aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan untuk selalu berhati-hati dan
saling mengingatkan dalam mencegah terjadinya korupsi.

4. Meningkatkan kualitas sistem merit dan kualitas pengelolaan konflik kepentingan berikut implementasinya pada proses promosi/mutasi jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan. 

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pegawai/pejabat yang profesional dan berintegritas melalui mekanisme yang transparan dan adil. Selain itu, perlu merperkuat dan mengoptimalkan kemampuan APIP untuk mendeteksi risiko korupsi secara proaktif pada proses promosi/mutasi jabatan tersebut;

5. Mengembangkan sosialisasi dan kampanye antikorupsi pada pengguna layanan publik di instansi Saudara. Secara aktif menyampaikan upaya dan capaian program antikorupsi melalui berbagai sarana/media untuk mempengaruhi perubahan perilaku kepada pengguna layanan agar tidak memberi suap/gratifikasi termasuk melaporkan pelanggaran ke saluran SP4N - LAPOR! atau kanal pengaduan internal;

6. Menghilangkan intervensi atau trading in influence dengan mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian layanan publik melalui penggunaan teknologi informasi, komunikasi, keterbukaan dan kemudahan akses informasi, pemangkasan birokrasi yang menghambat, serta penguatan tata kelola kelembagaan. 

Fokus pada area rawan korupsi yaitu: pemberian layanan publik, perizinan, pengadaan barang/jasa, pelaksanaan tugas pegawai, pengelolaan SDM,
dan pengelolaan anggaran;

7. Memperkuat peran PIP melalui penyediaan personil yang cukup dan kompeten, anggaran pengawasan yang memadai untuk mendorong pelaksanaan tindak lanjut diatas;

8. Mengingat hasil Survei Penilaian Integritas KPK menjadi salah satu komponen penilaian dalam evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan akan dilaksanakan setiap tahun, oleh karenanya Bapak/Ibu Pimpinan instansi untuk dapat aktif mendukung dan mengikuti pelaksanaan SPI dan memperhatikan secara seksama serta mendorong pencegahan terjadinya korupsi di lingkungan instansi pemerintah.

SE tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo pada hari ini Selasa 8 Maret 2022.

(RAMA)

SHARE