IDXChannel - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerapkan aturan kerja baru untuk PNS. Hal ini dilakukan memperhatikan penerapan PPKM dan kondisi penanganan Covid-19.
Aturan kerja ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini.
Pada aturan ini, PNS sektor non esensial yang berada di wilayah dengan PPKM level 4 sudah diperbolehkan WFO dengan kapasitas 25%. Sebelumnya, PNS di wilayah ini wajib WFH 100%. Lalu untuk level 3 kapasitas WFO-nya naik menjadi 50%, level 2 75% dan level 1 100%.
Berikut rincian lengkap sistem kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 06/2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai work from office (WFO).
• PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 50% pegawai WFO.
• PPKM Level 4, sebanyak 25% pegawai WFO.