ECONOMICS

Cegah Risiko Pencucian Uang, PPATK Lakukan Penghitungan FIR 

Azfar Muhammad 28/10/2021 17:49 WIB

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pelaksanaan penghitungan FIR untuk mengukur tingkat komitmen pelapor dalam mendukung PPATK.

Cegah Risiko Pencucian Uang, PPATK Lakukan Penghitungan FIR  (Dok.Ist)

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengembangkan suatu kajian makro dan instrumen penilaian mikro terhadap integritas Pihak Pelapor Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), yang diberi namaFinancial Integrity Rating on Money Laundering/Terrorism Financing (FIR on ML/TF). 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pelaksanaan penghitungan FIR untuk mengukur tingkat komitmen Pihak Pelapor dalam mendukung PPATK dan Aparat Penegak Hukum.

“Hasil penghitungan dari FIR ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional serta upaya menjaga dan memperkuat integritas sektor keuangan Indonesia dari risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat terlaksana secara baik dan optimal,’’ kata Ivan Yustiavandana melalui keterangan resminyang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (28/10/2021). 

Sementara Direktur Analis dan Pemeriksaan I PPATK Muhammad Novian, menyampaikan FIR ini merupakan suatu kajian makro dan instrumen penilaian mikro terhadap integritas Pihak Pelapor terhadap efektivitas Program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. 

“Kegiatan FIR sejalan dengan tujuan rencana strategis tahun 2020-2024 dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, khususnya Sasaran Strategi Meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Penilaian FIR on ML/TF Tahun 2021 merupakan pelaksanaan FIR tahun kedua yang sebelumnya telah dilakukan penilaian khusus pada Bank Umum. 

Kegiatan FIR ini menghasilkan angka secara agregat dan angka per individualpihak pelapor. Penilaian terhadap individual ini untuk mengetahui pemetaan masing- masing dimensi dan menentukan upaya perbaikan yang perlu dilakukan sesuai kondisi masing-masing pihak pelapor. 

Dalam keterangan resmi yang dihimpun dari pernyatan Resmi PPATK, Pada tahun ini responden FIR on ML/TF melibatkan Jasa Keuangan Bank, Jasa Keuangan Non Bank, Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) Bidang Property dan Bidang Kendaraan Bermotor, dengan menyorot 3 dimensi yaitu  : 

a.Dimensi 1 : Mengukur tingkat Komitmen Pelapor dalam mendukung PPATK dan Apgakum untuk penelusuran transaksi keuangan terindikasi TPPU/TPPT.

b.Dimensi2:MengukurTingkatImplementasiTataKelolaPelaporanAPUPPTyang dilakukan Pelapor sesuai ketentuan LPP dan Pedoman Pelaporan PPATK.

c. Dimensi 3 : Mengukur Tingkat Kepatuhan Pelapor terhadap kewajiban pelaporan APUPPT kepada PPATK serta kualitas formil dan materil atas keseluruhan pelaporan yang disampaikan.

Khusus untuk perbankan dilakukan penilaian risiko bawaan atau inherent risk, meliputi perhitungan product risk yaitu transfer dana dalam negeri dan transfer dana dari/ke negara berisiko tinggi serta geographical risk meliputi nasabah dari provinsi berisiko tinggi. 

(IND) 

SHARE