Cukai Rokok Naik 10 Persen, Pengusaha Ngaku Bakal Ada PHK Massal
Kenaikan cukai rokok 10 persen pada tahun depan membuat pengusaha harap-harap cemas.
IDXChannel - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan cukai rokok atau cukai hasil tembakau sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kebijakan ini tinggal menunggu aturan turunan atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Aturan kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen membuat pelaku industri hasil tembakau (IHT) cemas. Salah satunya datang dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Ketua umum GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, belum terbitnya PMK cukai rokok berimbas pada kelangsungan usaha pada IHT. Menurutnya, para pelaku IHT mengalami dilema akibat ketidakjelasan aturan pemerintah.
Apalagi, saat ini para pelaku IHT juga masih kecewa karena besaran kenaikan tarif CHT yang dinilai sangat tinggi di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.
“Implikasi kebijakan cukai yang sudah berlangsung tiga tahun berturut-turut ini, ditambah dua tahun mendatang, akan berdampak negatif bagi iklim usaha IHT legal," ungkap Henry, Senin (12/12/2022).
"Ada potensi PHK tenaga kerja massal, serapan bahan baku dari petani tembakau dan cengkeh akan berkurang. Mau di bawa ke mana nasib IHT legal nasional ini," paparnya.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, bahwa PMK akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.
“PMK-nya sedang dipersiapkan. InsyaAllah, Desember ini sudah bisa diselesaikan untuk dasar pemesanan pita cukai tahun 2023,” ujarnya.
Adapun, berbagai pihak pelaku industri dan petani tembakau telah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang besaran kenaikan tarif CHT. GAPPRI berharap, agar PMK yang bakal diterbitkan merupakan hasil pertimbangan matang yang tidak memberatkan industri dan petani tembakau.
(FAY)