ECONOMICS

Curang di Pasar Singapura, Eks Kepala Eksekutif KS Energy Didenda Rp5,1 Miliar

Aditya Pratama 20/05/2021 15:45 WIB

Taipan Indonesia dan mantan Kepala Eksekutif KS Energy Kris Taenar Wiluan didenda sebesar 480.000 dolar Singapura atau setara Rp5,1 miliar

Curang di Pasar Singapura, Eks Kepala Eksekutif KS Energy Didenda Rp5,1 Miliar (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Taipan Indonesia dan mantan Kepala Eksekutif KS Energy Kris Taenar Wiluan didenda sebesar 480.000 dolar Singapura atau setara Rp5,1 miliar setelah mengaku bersalah pada Rabu (19/5/2021) lalu atas tiga tuduhan kecurangan pasar yang dilakukannya di Singapura. 

Kris dijatuhi 112 dakwaan melanggar pasal 197 Securities and Futures Act lantaran memberikan instruksi untuk mendongkrak atau mempertahankan harga saham KS Energy pada 112 hari antara 19 Desember 2014 dan 13 September 2016. Namun dakwaan tersebut kemudian diubah menjadi enam dakwaan gabungan yang mencakup periode yang sama.  

Dia mengaku bersalah atas tiga dari enam dakwaan, dengan tiga dakwaan lainnya dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman. Kris memiliki waktu hingga 26 Mei 2021 untuk membayar denda. 

Pelanggaran untuk setiap dakwaan diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun, denda hingga 250.000 dolar Singapura atau keduanya.  

Wakil Jaksa Penuntut Umum Kevin Yong telah meminta denda 600.000 dolar Singapura untuk ketiga dakwaan, yang merupakan dakwaan tertinggi untuk pelanggaran kecurangan pasar. 

"Penuntut meminta denda tinggi untuk tujuan pencegahan umum dan untuk mencerminkan kesalahannya sebagai dalang operasi kecurangan pasar," kata Yong, dikutip dari Straits Times, Kamis (20/5/2021). 

Namun demi keadilan, Yong mengatakan, pihaknya mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan.  

"Dia kooperatif, menyesal dan mengaku bersalah pada kesempatan pertama. Dia juga tidak memiliki motif keuntungan untuk pelanggaran kecurangan pasarnya," ujar Yong. 

Sebelum sidang Pengadilan Negeri dimulai, Kris duduk terpisah satu meter dari istrinya yang sedang berdoa. Setelah hukumannya dijatuhkan, istrinya yang menangis selama mitigasinya, mengatakan kepada Straits Times bahwa suaminya adalah pria yang baik.  

"Saya dapat menjaminnya karena saya telah menikah dengannya selama lebih dari 50 tahun," ucap istri Kris.  

Sementara Hakim Distrik Marvin Bay mencatat, Kris tampaknya tidak memiliki motivasi mendapat keuntungan pribadi, dan pelanggarannya hanya melibatkan perdagangan dalam satu akun.  

"Lebih penting lagi, pelanggaran tersebut tidak melibatkan akal-akalan dengan menggunakan akun perdagangan palsu atau perdagangan silang untuk mensimulasikan aktivitas perdagangan, dan dengan demikian tidak menunjukkan tingkat perilaku menipu yang muncul sebagai faktor umum dalam kasus-kasus, di mana hukuman tahanan dijatuhkan," tuturnya. 

Meski dia menyakini Kris tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, namun ini dilakukan untuk mencegah orang lain melakukan hal serupa. "Perilaku seperti itu akan merusak kepercayaan investor dan membahayakan reputasi Bursa Efek Singapura yang diperoleh dengan susah payah sebagai forum tempat perdagangan dilakukan dengan kejujuran dan transparansi," imbuhnya.  

Kris yang juga pendiri Grup Citramas Indonesia dituduh memberi tahu karyawannya, Ho Chee Ye untuk menginstruksikan perwakilan perdagangan di CIMB Securities (Singapura) untuk melakukan perdagangan saham KS Energy melalui akun perdagangan Pacific One Energy --perusahaan yang dikendalikan oleh Kris-- antara Desember 2014 dan September 2016. Tujuannya untuk menaikkan harga saham emiten tersebut. 

Kris yang juga pernah berada di peringkat ke-40 orang terkaya Indonesia versi Forbes pada 2009 dengan kekayaan bersih mencapai 240 juta dolar AS, juga dituduh menginstruksikan dua perwakilan perdagangan CIMB Securities yang melayani akun perdagangan Pacific One untuk melakukan perdagangan saham KS Energy, dengan tujuan untuk menaikkan harga sahamnya pada hari perdagangan tertentu. 

Polisi mengatakan, pesanan pembelian diajukan pada beberapa penawaran di atas harga yang terakhir dilakukan, bukan pada harga yang paling kompetitif dan pada ukuran perdagangan minimum untuk menaikkan harga saham KSE dengan biaya serendah mungkin. Sementara itu, tuduhan terhadap Ho ditarik, namun dia diberi peringatan keras, sebagai pengganti penuntutan karena sengaja membantu tersangka dalam kecurangan pasar. 

Namun jaksa penuntut mencatat bahwa tidak ada bukti bahwa pelanggaran kecurangan pasar menyebabkan investor KS Energy lainnya menderita kerugian karena Kris secara konsisten membeli saham tetapi tidak pernah menjual saham KSE selama periode tuntutan. 

Penasihat Senior Jimmy Yim dari Drew & Napier, yang mewakili Kris mengatakan, tidak adil untuk mengklasifikasikan kliennya sebagai dalang operasi kecurangan pasar. 

“Tidak ada keraguan bahwa tidak ada bukti Wiluan tahu bagaimana metode ini dilakukan oleh perwakilan perdagangan untuk mencapai tujuannya. Dialah yang menginstruksikan mereka untuk melakukannya tetapi dia tidak tahu seluk-beluk perdagangan. Dia menyerahkannya pada broker, yang tidak memperingatkannya," ujarnya.  

Sementara Kris mengatakan bahwa saat itu dia tidak menyadari bahwa tindakannya untuk menaikkan harga saham KSE melanggar Securities and Futures Act. “Saya menerima bahwa ketidaktahuan dan kekeliruan saya bukanlah pembelaan dan saya sangat menyesal atas tindakan saya," ucapnya.  

(SANDY)

SHARE