ECONOMICS

Cuti Bersama Dipangkas, Ini Komentar Pekerja

Felldy Utama 24/02/2021 08:23 WIB

Para pekerja saat menanggapi keputusan pemerintah untuk memangkas cuti bersama tahun 2021 dari 7 hari menjadi 2 hari.

Cuti Bersama Dipangkas, Ini Komentar Pekerja (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Beragam komentar pro kontra terjadi di masyarakat, khususnya para pekerja saat menanggapi keputusan pemerintah untuk memangkas cuti bersama tahun 2021 dari 7 hari menjadi 2 hari. Kebijakan tersebut telah diputuskan pemerintah pada hari Senin (22/2/2021) kemarin. 

Fitri Andini (26) salah satu pegawai bank swasta mengaku kurang setuju atas kebijakan yang telah diputuskan pemerintah tersebut. 

Dia mengakui, pemangkasan cuti bersama ini ditujukan agar meminimalisir penyebaran Covid-19. 

Namun menurutnya, cuti bersama ini sangat dibutuhkan agar para pekerja bisa menghabiskan waktunya untuk beristirahat dan berkumpul dengan keluarga di rumah. 

"Kurang setuju sih sebenernya kalo misalkan dipangkas. Sebenernya kan kalo misalnya cuti itu kan bisa buat istirahat juga ya. Mungkin memang kalo meminimalisir covid, tapi seenggaknya kan orang-orang pada tahu ya, harusnya bisa mereka di rumah juga, seenggaknya buat istirahat aja. Jadi saya kurang setuju sih," kata Fitri saat ditemui di Kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (23/2/2021). 

Sementara, Jefri (42) yang juga merupakan karyawan swasta memiliki anggapan sebaliknya. Dia justru mendukung keputusan pemerintah dalam mengambil kebijakan pemangakasan cuti bersama tahun 2021. 

"Ya melihat kejadian yang kemarin ya karena ada cuti bersama banyak ya bagus sih untuk menurunkan tingkat covid ya. Jadi saya rasa cukup baguslah," ujar Jefri di lokasi yang sama. 

Untuk diketahui, Pemerintah memangkas cuti bersama tahun ini dari 7 hari menjadi 2 hari. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB. 

SKB 3 Menteri ini mengatur Perubahan Atas SKB 3 Menteri sebelumnya yang diputuskan tahun lalu. Dengan demikian, SKB Menag 642/2020, SKB Menaker 4/2020, dan SKB Menpan RB 4/2020 menjadi tak berlaku 

"Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK Muhadjir Effendy. (Sandy)

SHARE