Cuti Bersama 2021 Dipotong 5 Hari, Begini Alasan Pemerintah

IDXChannel - Kasus infeksi covid-19 yang meningkat ketika hari libur panjang membuat pemerintah memutuskan untuk memangkas jatah cuti bersama, dari yang sebelumnya 7 hari menjadi hanya 2 hari saja untuk tahun ini.
Pemangkasan cuti bersama ini menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
SKB 3 Menteri ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ada beberapa alasan pemerintah memutuskan untuk memangkas libur atau cuti bersama pada tahun ini. Pertama adalah sebagai upaya dalam menekan penyebaran virus corona (Covid-19) mengingat kurva kasus positif masih belum melandai.
Menurut Muhadjir, sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus covid 19 mengalami peningkatan karena mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi juga saat ini sedang berjalan.
"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," ujarnya dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).
Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan. Sebab langkah tersebut merupakan upaya bersama-sama untuk memutus rantai penularan Covid-19.
"Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," kata Menko PMK. (RAMA)