IDXChannel - Untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memangkas jatah cuti bersama tahun ini, dari awalnya 7 hari menjadi 2 hari.
Keputusan tersebut menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
SKB 3 Menteri ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keteranganya, Senin (22/2/2021).
Dengan keputusan ini, maka cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari. Adapun rinciannya adalah 12 Maret yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.