ECONOMICS

Dalami Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Eks Pegawai PT Jhonlin Baratama

Arie Dwi Satrio 12/08/2021 12:58 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pegawai PT Jhonlin Baratama, Ian Setya Mulyawan, pada hari ini.

Dalami Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Eks Pegawai PT Jhonlin Baratama. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pegawai PT Jhonlin Baratama, Ian Setya Mulyawan, pada hari ini. Ian bakal digali keterangannya sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkatnya, Kamis (12/8/2021).

PT Jhonlin Baratama yang merupakan lini bisnis milik Jhonlin Group di sektor pertambangan batu bara diketahui terseret dalam pusaran suap kasus suap pemeriksaan pajak. Bahkan, penyidik telah menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu.

PT Jhonlin Baratama diduga melalui konsultannya, Agus Susetyo (AS) menyuap salah satu pejabat Ditjen Pajak. Suap itu disinyalir berkaitan dengan pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Agus Susetyo saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Kendati demikian, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap mantan pegawai PT Jhonlin Baratama pada pemeriksaan hari ini. Belakangan, KPK diketahui sedang mengusut sumber dana yang diterima oleh para pejabat pajak.

Selain Ian Setya Mulyawan, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari ini. Mereka adalah, Alfred Simanjuntak; Atik Djauhari; Muh Tunjung Nugroho; serta Wawan Ridwan. Sementara satu saksi lainnya adalah Naufal Binnur seorang pegawai Foresight Consulting.

Keterangan para saksi tersebut sekaligus juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA).

Selain Angin, KPK juga telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak lainnya. Mereka yakni, mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Karena mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima keduanya yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari-Februari 2018.

Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019. (TYO)

SHARE