Dana BPJS Ketenagakerjaan di Investasikan, Hotman Paris: Ingat Jiwasraya?
Hotman Paris ikut menyoroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
IDXChannel - Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Menurutnya tidak ada hak pemerintah dengan alasan apapun menahan dana JHT milik kaum buruh.
Hotman mengatakan penundaan dana tersebut memang digunakan atau di investasikan untuk memberikan imbal hasil yang lebih di kemudian hari. Namun juga bukan menjadi alasan pemerintah menahan dana milik buruh tersebut.
"Memang benar uang itu di investasikan oleh BPJS untuk berbagai investasi, tapi ingat kasus asabri, kasus jiwasraya?," tanya Hotman Paris pada unggahan pada akun media sosialnya, kamis (17/2/2022).
Hotman menjelaskan meskipun penggunaan dana tersebut diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun pada kenyataannya yang terjadi adalah tetap gagal bayar.
"Walaupun diawasi oleh OJK apa yang terjadi, dan itu uang siapa yang kemudian dimainkan oleh Jiwasraya, dan akhirnnya hilang semua itu uang," sambung Hotman Paris.
Untuk itu menurutnya tidak ada alasan untuk pemerintah menahan apa yang sudah seharusnya menjadi hak buruh. Sebab pada peraturah sebelumnya pada PP Nomor 60 Tahun 2015 diperbolehkan dana JHT dicairkan dibawah usia 56 Tahun.
"Tolong hati-hati, sekali lagi ini adalah uang dari si buruh tersebut, uang dari pegawai tersebut, benar-benar tidak ada alasan untuk menahan uang tersebut," kata Hotman.
Walaupun saat ini pemerintah menukar dengan progra kebijakan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), nyatanya kebijakan tersebut juga tidak berlaku untuk seseorang yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan.
"Kan orang kalau di PHK banyak jaminannya, memang ada berbagai jaminan, ada JKP dan sebagainya, tapi berapa bulan sih uang itu cukup untuk membiayai hidup keluarganya," lanjut Hotman.
"Karena dalam abstraksi hukum apapun, dalam segi hukum apapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain," pungkasnya.
(NDA)