ECONOMICS

Dapat Titah dari Jokowi, Teten Segera Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal di RI

Iqbal Dwi Purnama 27/03/2023 18:31 WIB

Teten Masduki bersama Mendag siap berantas bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrifting di Tanah Air. Hal itu sesuai instruksi Jokowi.

Dapat Titah dari Jokowi, Teten Segera Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal di RI. (Foto: KemenKopUKM)

IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan siap memberantas bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrifting. Hal itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di sisi lain, upaya memberantas thrifting merupakan bagian dari usaha melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki dalam negeri.

"Kami dapat instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal," kata Teten dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/3/2023).

Adapun, kesepakatan MenKopUKM dan Mendag mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal. Serta melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

Menurut Teten, pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal yang baru, tapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dia pun menegaskan pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya. Meski begitu, KemenKopUKM bersama Kemendag bakal menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.

Tak hanya itu, MenKopUKM bersama Mendag pihaknya menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tak terganggu produk impor. 

“Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,” pungkasnya.

Teten menambahkan pihaknya juga berkomitmen memperketat dampak selundupan dari pakaian bekas tersebut. Sebab, industri pakaian dalam negeri tak bisa bersaing karena pakaian bekas impor ilegal ini masuk sebagai sampah dan tidak dikenakan pajak dan sebagainya.

(FRI)

SHARE