ECONOMICS

Dear Pengusaha, Ingat Ya Kewajiban Bayar THR Karyawan Paling Lambat 15 April 2023

Iqbal Dwi Purnama 12/04/2023 00:05 WIB

Kemnaker menegaskan, perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada para pekerja paling lambat H-7 Lebaran.

Dear Pengusaha, Ingat Ya Kewajiban Bayar THR Karyawan Paling Lambat 15 April 2023. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) menegaskan, perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada para pekerja paling lambat H-7 Lebaran.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, H-7 yang dimaksud tersebut adalah penghitungan kalender, bukan berdasarkan hari kerja.

Sehingga, jika Lebaran jatuh pada 21 April 2023, maka otomatis perusahaan wajib membayar THR karyawan paling lambat pada 15 April 2023. 

"(Penghitungan H-7) tanggal kalender (bukan hari kerja)," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Lebih lanjut, kata dia, dalam SE tersebut dijelaskan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut bisa dikenakan sanksi yang diatur lebih detail dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan apabila telat, atau bahkan pembayaran THR-nya dicicil. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Selain itu, pengaturan besarnya THR yang diterima oleh pekerja juga sudah diatur dalam SE tersebut. Bahkan, pekerja yang baru satu bulan lebih atau kurang dari satu tahun bisa mendapatkan THR dengan penghitungan proporsional.

Adapun penghitungannya, yaitu masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 dikalikan satu kali gaji. Hasil tersebut nantinya diterima oleh pekerja sebagai THR Lebaran.

(YNA)

SHARE