IDXChannel - Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan sejumlah pengusaha sudah mulai menyalurkan THR kepada pekerja mulai hari ini, Selasa (11/4/2023). Namun penyalurannya dilakukan secara bertahap.
Hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah. Kementerian Ketenagakerjan mewajibkan kepada pengusaha swasta untuk membayarkan THR pekerja paling lambat H-7 lebaran.
Bahkan aturan tersebut dipertegas melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kalau di aturan kan paling lambat H-7 lebaran, tetapi banyak para pengusaha yang hari ini sudah membayarkan THR-nya," ujar Nurjaman saat dihubungi MNC Portal, Selasa (11/4/2023).
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha itu juga menghimbau kepada para pengusaha untuk segera membayarkan THR kepada para pekerja sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pemerintah melalui SE THR.
Nurjaman menilai pemberian THR ini merupakan sebuah tradisi tahunan yang dilakukan oleh para pengusaha. Oleh sebab itu menurutnya para pengusaha juga bakal menaati peraturan yang berlaku. Namun untuk waktu penyampaiannya kemungkinan bisa berbeda.