Tetapi yang jelas, dikatakan Nurjaman pembayaran THR tidak melebihi tenggat waktu yang diberikan oleh Kemnaker yaitu lebih dari H-7 lebaran dan mengikuti ketentuan yang berlaku seperti yang tertuang dalam SE tersebut. Seperti pembayaran THR yang tidak boleh dicicil, hingga pembayaran THR untuk pekerja dengan masa kerja satu bulan.
"Ketentuan THR tahun ini memang agak berbeda dengan tahun sebelumnya, terutama siapa saja yang berhak, kalau sebelumnya kan masa kerja 3 bulan atau lebih, sekarang 1 bulan pun sudah berhak mendapatkan THR dengan perhitungan secara Proposional," kata Nurjaman.
Sekedar informasi tambahan, melalui SE tersebut, juga ditekankan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
(FRI)