sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pejabat Negara Dilarang Terima THR dari Pengusaha Termasuk Parsel Lebaran

News editor Arie Dwi Satrio
11/04/2023 09:47 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyelenggara negara menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pelaku usaha maupun mitra kerja.
Pejabat Negara Dilarang Terima THR dari Pengusaha Termasuk Parsel Lebaran (Foto: MNC Media)
Pejabat Negara Dilarang Terima THR dari Pengusaha Termasuk Parsel Lebaran (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyelenggara negara menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pelaku usaha maupun mitra kerja.

Termasuk, hadiah lebaran berupa parsel dari luar lingkungan keluarga yang berhubungan dengan jabatan atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

"KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Selasa (11/4/2023).

KPK mengingatkan agar para penyelenggara negara menolak apabila ada pihak-pihak yang memberikan hadiah Lebaran 2023. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dibeberkan Ipi, dalam SE tersebut dijelaskan bahwa para penyelenggara negara wajib menolak segala bentuk gratifikasi lebaran. Termasuk meminta hadiah ataupun THR.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement