sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pejabat Negara Dilarang Terima THR dari Pengusaha Termasuk Parsel Lebaran

News editor Arie Dwi Satrio
11/04/2023 09:47 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyelenggara negara menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pelaku usaha maupun mitra kerja.
Pejabat Negara Dilarang Terima THR dari Pengusaha Termasuk Parsel Lebaran (Foto: MNC Media)
Pejabat Negara Dilarang Terima THR dari Pengusaha Termasuk Parsel Lebaran (Foto: MNC Media)

"Permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang," tegas Ipi.

"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," sambungnya.

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, kata Ipi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Para penyelenggara negara bisa melaporkan gratifikasi tersebut secara langsung ataupun via online.

"Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," pungkasnya.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement