IDXChannel – Mengetahui besaran dan cara menghitung THR pegawai kontrak memang sangat diperlukan. THR atau Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja/karyawan untuk keperluan pribadi dan keluarganya pada saat menyambut hari besar keagamaan.
Tentu saja, besaran THR yang diterima bergantung pada banyak faktor, seperti masa kerja dan besaran gaji pokok. Dalam surat edarannya, Menaker menjelaskan tata cara perusahaan menerapkan THR bagi karyawannya berdasarkan masa kerja sesuai dengan Surat Edaran Menaker M/2/HK.04.00/III/2023.
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Mengutip SINDOnews sebagai contoh, misalkan Budi bekerja sebagai buruh kontrak di PT Putra Sanjaya selama tiga bulan, ia digaji dengan keterangan sebagai berikut:
Gaji pokok: Rp3.000.000
Kompensasi kerja: Rp500.000
Lantas berapa THR yang didapat Budi?