Adapun rumus THR untuk pekerja kontrak yang telah bekerja selama tiga bulan berturut-turut tetapi kurang dari 12 bulan adalah perhitungan masa kerja/12 kali gaji bulanan (gaji pokok + tunjangan tetap).
Masa kerja/12 kali gaji bulanan (gaji pokok + tunjangan harian tetap) =
3/12 X (Rp3.000.000 + Rp500.000) = Rp3.500.000
Jadi, jumlah THR yang diterima Budi dari tempat kerjanya adalah Rp3.500.000.
Seperti diketahui, batas maksimal pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum dimulainya hari keagamaan. Namun, jika perusahaan tidak dapat menyerahkannya selama itu, perusahaan setidaknya dapat menyerahkannya pada H-1 asalkan mendapat kesepakatan dari para pekerja.
Apabila perusahaan tetap tidak dapat memenuhi jangka waktu yang telah disepakati, maka perusahaan harus siap menghadapi sejumlah sanksi, antara lain teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha dan penghentian kegiatan usaha.
Dijelaskan Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, untuk pemberian denda THR, perusahaan harus membayar 5% dari akumulasi THR yang harus dibayar, terhitung sejak batas waktu pembayaran THR. Namun, denda tersebut tidak akan membebaskan perusahaan dari kewajiban membayar THR kepada karyawannya. (SNP)