IDXChannel – Mengetahui besaran dan cara menghitung THR pegawai kontrak memang sangat diperlukan. THR atau Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja/karyawan untuk keperluan pribadi dan keluarganya pada saat menyambut hari besar keagamaan.
Tentu saja, besaran THR yang diterima bergantung pada banyak faktor, seperti masa kerja dan besaran gaji pokok. Dalam surat edarannya, Menaker menjelaskan tata cara perusahaan menerapkan THR bagi karyawannya berdasarkan masa kerja sesuai dengan Surat Edaran Menaker M/2/HK.04.00/III/2023.
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Mengutip SINDOnews sebagai contoh, misalkan Budi bekerja sebagai buruh kontrak di PT Putra Sanjaya selama tiga bulan, ia digaji dengan keterangan sebagai berikut:
Gaji pokok: Rp3.000.000
Kompensasi kerja: Rp500.000
Lantas berapa THR yang didapat Budi?
Adapun rumus THR untuk pekerja kontrak yang telah bekerja selama tiga bulan berturut-turut tetapi kurang dari 12 bulan adalah perhitungan masa kerja/12 kali gaji bulanan (gaji pokok + tunjangan tetap).
Masa kerja/12 kali gaji bulanan (gaji pokok + tunjangan harian tetap) =
3/12 X (Rp3.000.000 + Rp500.000) = Rp3.500.000
Jadi, jumlah THR yang diterima Budi dari tempat kerjanya adalah Rp3.500.000.
Seperti diketahui, batas maksimal pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum dimulainya hari keagamaan. Namun, jika perusahaan tidak dapat menyerahkannya selama itu, perusahaan setidaknya dapat menyerahkannya pada H-1 asalkan mendapat kesepakatan dari para pekerja.
Apabila perusahaan tetap tidak dapat memenuhi jangka waktu yang telah disepakati, maka perusahaan harus siap menghadapi sejumlah sanksi, antara lain teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha dan penghentian kegiatan usaha.
Dijelaskan Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, untuk pemberian denda THR, perusahaan harus membayar 5% dari akumulasi THR yang harus dibayar, terhitung sejak batas waktu pembayaran THR. Namun, denda tersebut tidak akan membebaskan perusahaan dari kewajiban membayar THR kepada karyawannya. (SNP)