sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak, Ini Tanya Jawab Seputar THR yang Anda Wajib Tahu

Milenomic editor Dhera Arizona
11/04/2023 06:15 WIB
Ada beberapa peraturan terkait THR yang perlu diketahui. Simak enam informasi tentang THR berikut ini.
Simak, Ini Tanya Jawab Seputar THR yang Anda Wajib Tahu. (Foto MNC Media)
Simak, Ini Tanya Jawab Seputar THR yang Anda Wajib Tahu. (Foto MNC Media)

IDXChannel Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinanti oleh para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. THR merupakan hak pekerja.

Oleh karena itu, ada beberapa peraturan terkait THR yang perlu diketahui. Simak enam informasi tentang THR berikut ini, sebagaimana dilansir dari akun Instagram resminya @kemnaker, Senin (10/4/2023).

Kemnaker menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar pemberian THR

1. THR tahun ini dicicil, emang boleh?

Kemnaker: THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan secara penuh dan tidak dapat dicicil.

2. Bagaimana nasib THR bagi pekerja yang dirumahkan?

Kemnaker: Selama sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus menerus dan masih memiliki hubungan kerja maka pengusaha wajib memberikan THR.

3. THR diberikan dalam bentuk sembako/parsel boleh enggak sih?

Kemnaker: Enggak boleh dong. THR keagamaan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah Negara Republik Indonesia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement