IDXChannel – THR pegawai Kementerian BUMN telah ditetapkan nominal atau besarannya. Tunjangan hari raya (THR) ini diperuntukan bagi Dewan Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah yang diterima setiap tahunnya.
Adapun besaran THR yang diterima Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, anggota Direksi, Komisaris Utama, Wakil Komisaris, hingga anggota Komisaris dari berbagai golongan. Pasalnya, nominal THR yang diberikan kepada para petinggi BUMN itu setara dengan besaran satu kali upah yang diterima setiap bulannya.
Besaran THR Pegawai BUMN
Mengutip IDXChannel, gaji Wakil Direktur Utama sebesar 90% dari gaji Direktur Utama BUMN. Gaji Direktur Utama ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahun sekali, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berjalan.
Berdasarkan struktur gaji, nominal THR yang diterima Wakil Dirut adalah sebesar 90% dari nilai THR yang diberikan kepada Dirut. Sedangkan THR anggota dewan setara dengan 85% THR Direktur Utama BUMN.
Dibandingkan dengan nilai nominal yang diterima Direksi, THR untuk Dewan Komisaris BUMN lebih kecil. Pasalnya, gaji Komisaris Utama BUMN hanya 45% dari gaji Direktur Utama. Dengan demikian, THR Komisaris Utama adalah 45% dari THR Direktur Utama BUMN.