sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Daftar Fasilitas Wajib yang Diterima Direksi BUMN

Economics editor Suparjo Ramalan
09/04/2023 08:30 WIB
Kementerian BUMN menetapkan tiga fasilitas utama yang wajib diterima Dewan Direksi perusahaan pelat merah.
Ini Daftar Fasilitas Wajib yang Diterima Direksi BUMN. (Foto: MNC Media)
Ini Daftar Fasilitas Wajib yang Diterima Direksi BUMN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian BUMN menetapkan tiga fasilitas utama yang wajib diterima Dewan Direksi perusahaan pelat merah. Ketiganya terdiri atas fasilitas kendaraan, kesehatan, dan bantuan hukum.

Fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. 

Untuk kendaraan, Menteri BUMN Erick Thohir mewajibkan petinggi perseroan hanya berhak memperoleh satu unit kendaraan saja. Di dalam fasilitas ini termasuk biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan. 

"Spesifikasi dan standar kendaraan ditetapkan oleh RUPS/Menteri (BUMN," tulis beleid tersebut, dikutip Minggu (9/4/2023). 

Sebaliknya, Direksi BUMN yang tidak lagi menjabat, maka kendaraan harus dikembalikan kepada perusahaan tempat mereka bekerja, terhitung paling lambat 30 hari setelah mereka dicopot pemegang saham. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement