sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Daftar Fasilitas Wajib yang Diterima Direksi BUMN

Economics editor Suparjo Ramalan
09/04/2023 08:30 WIB
Kementerian BUMN menetapkan tiga fasilitas utama yang wajib diterima Dewan Direksi perusahaan pelat merah.
Ini Daftar Fasilitas Wajib yang Diterima Direksi BUMN. (Foto: MNC Media)
Ini Daftar Fasilitas Wajib yang Diterima Direksi BUMN. (Foto: MNC Media)

Untuk fasilitas kesehatan, perseroan diwajibkan memberikan asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan. Fasilitas jenis ini dalam bentuk program jaminan kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, rawat jalan dan obat, rawat inap dan obat, pemeriksaan kesehatan secara medis (medical check up).

Fasilitas kesehatan diberikan kepada anggota Direksi BUMN beserta seorang istri/suami dan paling banyak tiga orang anak yang belum mencapai usia 25 tahun. 

Namun, apabila anak yang belum berusia 25 tahun tersebut pernah menikah atau pernah bekerja, maka yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan fasilitas kesehatan.

Perseroan juga wajib memberikan fasilitas bantuan hukum kepada Direksi, bila ada tindakan atas nama jabatannya yang berkaitan dengan maksud, tujuan, hingga kegiatan usaha perusahaan. 

Adapun fasilitas bantuan hukum diberikan dalam bentuk:

a.Pembiayaan jasa hukum yang meliputi proses pemberian keterangan, pemeriksaan sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa di lembaga peradilan sampai mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan persiapan dokumen terkait yang sehubungan dengan proses tersebut. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement