sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Daftar Fasilitas Wajib yang Diterima Direksi BUMN

Economics editor Suparjo Ramalan
09/04/2023 08:30 WIB
Kementerian BUMN menetapkan tiga fasilitas utama yang wajib diterima Dewan Direksi perusahaan pelat merah.
Ini Daftar Fasilitas Wajib yang Diterima Direksi BUMN. (Foto: MNC Media)
Ini Daftar Fasilitas Wajib yang Diterima Direksi BUMN. (Foto: MNC Media)

b. Pembiayaan jasa hukum sebagai saksi atau tergugat dalam sengketa hukum di lembaga peradilan sampai mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan persiapan dokumen terkait yang sehubungan dengan proses tersebut. 

c. Biaya transportasi dan akomodasi sehubungan dengan proses hukum tersebut.

Fasilitas bantuan hukum dapat dibebankan pembiayaannya kepada BUMN hanya untuk satu penyedia jasa hukum untuk satu kasus tertentu saja.

"Penunjukan penyedia jasa hukum dilakukan oleh BUMN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku bagi masing-masing BUMN," lanjut beleid tersebut. 

(DKH)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement