IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Melalui SE tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Ketenegakerjaan, Ida Fauziyah menyebutkan, pada tahun ini, usia pekerja satu bulan lebih sehari sudah wajib mendapatkan THR lebaran dari perusahaan, namun dengan penghitungan yang proposional.
"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh. Saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata Ida dikutip Selasa (11/4/2023).
Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proposional dengan penghitungan masa kerja (hitungan bulan) dibagi 13, dikalikan 1 bulan upah.