Sebagai contoh, ada seorang pekerja di sebuah perusahaan dengan Rp4,9 juta, usianya kerjanya baru satu bulan, maka itu sudah bisa dihitung secara proporsional. Sehingga satu dibagi 12, dikalikan Rp4,9 juta, maka setidaknya pekerja tersebut mendapatkan THR kurang lebih Rp408.333.
Melalui SE tersebut, Ida menegaskan kepada perusahaan untuk segera membayarkan THR para pekerja paling lambat H-7 sebelum lebaran dan pembayarannya tidak boleh dicicil.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juga mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
Selain itu, para Gubernur diminta agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.
(FAY)