Devisa Hasil Ekspor Wajib Digembok Tiga Bulan, OJK Beberkan Dampaknya Buat RI
OJK membeberkan dampak positif dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penerbitan dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, implementasi peraturan tersebut akan memberikan dampak positif yang besar, antara lain adanya peningkatan likuiditas valuta asing (valas) di dalam negeri.
Selain itu, sambungnya, mendorong aktivitas dan produk berbasis valas maupun kegiatan lainnya apabila dikonversi, serta memperkuat dan mendorong pendalaman jasa keuangan yang ada.
“Dan pada gilirannya perkuatan perekonomian Indonesia,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (28/7/2023).
Dalam hal ini, Mahendra menambahkan, OJK telah memberikan arahan kepada pihak terkait, yaitu bank umum dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Adapun kepada direksi bank umum, OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral.
“Sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai yang Peraturan OJK terkait adalah mengenai kualitas aset,” ujar Mahendra.
Kemudian, Mahendra menyebut, LPEI dapat menerima DHE SDA dari debitur LPEI dan ditampung dalam rekening debitur, termasuk pembukaan rekening khusus maupun penerbitan instrumen keuangan lainnya yaitu commissary notes. Penerbitan commissary notes tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak lain.
“Jadi itu adalah dua bentuk arahan yang sudah kami terbitkan dan sampaikan kepada bank dan LPEI untuk segera diimplementasikan,” pungkas Mahendra.
Sekadar informasi, pemerintah mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) 30% ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan.
Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE paling sedikit USD250 ribu atau ekuivalennya.
(FAY)