ECONOMICS

Diadang Utang Jumbo, Jalan Waskita Karya (WSKT) Makin Terjal

Suparjo Ramalan 22/02/2023 14:41 WIB

Kementerian BUMN tengah melakukan penyehatan keuangan atau restrukturisasi PT Waskita Karya Tbk.

Diadang Utang Jumbo, Jalan Waskita Karya (WSKT) Makin Terjal (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Beban finansial akibat utang yang sangat tinggi membuat Kementerian BUMN melakukan restrukturisasi terhadap PT Waskita Karya Tbk. Perseroan mencatatkan nominal utang hingga Kuartal III/2022 mencapai Rp82,40 triliun.

Kondisi itu diperparah dengan minimnya kepemilikan modal usaha untuk mendanai sejumlah proyek infrastruktur yang ditangani perusahaan saat ini. 

Sejak kamis pekan lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberhentikan sementara (suspensi) perdagangan saham Waskita Karya. Penghentian itu menandakan beratnya beban keuangan emiten bersandi saham WSKT itu.

Tercatat, perdagangan saham, Obligasi, dan Sukuk di pasar modal dibekukan karena perusahaan menunda membayar bunga Obligasi. 

Di lain sisi, Waskita Karya mulai menerima gugatan hukum dari mitra bisnis usai pembangunan sejumlah proyek infrastruktur. Misalnya, dua gugatan PKPU yang dilayangkan vendor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak awal tahun ini. 

Langkah hukum itu terkait tuntutan pelunasan utang miliaran rupiah dalam beberapa proyek pembangunan yang telah digarap perusahaan bersama mitranya. 

Bahkan, Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko, mengakui kabar tidak menyenangkan tentang Waskita Karya akan terus berhembus hingga beberapa waktu kedepannya.

Pernyataan itu disampaikan Tiko langsung kepada Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu. "Mungkin Bapak, Ibu (anggota Komisi VI DPR RI) melihat berita mengenai Waskita mungkin sebulan ke depan kurang menyenangkan, tapi kami sedang effort untuk bisa maksimal negosiasi," ungkap Tiko saat rapat kerja, dikutip Rabu (22/2/2023).

Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas memang belum terbuka perihal sebab utama Waskita Karya menanggung utang yang begitu besarnya, termasuk bunga utang yang belum dibayarkan.

Berbagai pertanyaan mendasarkan pun masih ada di benak awak media. Salah satunya, adakah dugaan korupsi dibalik permasalahan keuangan emiten konstruksi pelat merah itu? 

Indikasi tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan anak usahanya PT Waskita Beton Precast Tbk. 

Kasus tersebut pun menjerat Direktur Operasi II Waskita Karya periode 2018-2022, Bambang Rianto. Di mana, pada Desember tahun lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bambang sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan. 

Bambang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Waskita Beton Precast, anak susah yang juga pernah menjalani proses hukum berupa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun, akhirnya perusahaan berhasil memperoleh homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur.

(DES)

SHARE