Dicekal KPK Terkait Kasus Pajak, Cek Harta Kekayaan Angin Prayitno
Rinciannya harta kepemilikan atas tanah dan bangunan sebesar Rp 14,9 miliar.
IDXChannel - Saat ini, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji menjadi satu dari enam staf otoritas pajak yang dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan suap di DJP.
Sebelumnya, profil Angin dalam struktur pejabat DJP juga sudah ditiadakan di situs resmi otoritas pajak.
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Angin Prayitno sudah 8 kali lapor ke KPK.
Laporannya yang pertama pada 16 Juni 2010 saat Angin Prayitno menjadi Kakanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Saat itu, pria yang karib disebut Prayitno melaporkan hartanya sebesar Rp 10,3 miliar.
Adapun laporan terakhir kali Prayitno ke KPK pada 28 Februari 2020 sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, ia memiliki harta kekayaan yang dilaporkan Rp 18 miliar
Rinciannya harta kepemilikan atas tanah dan bangunan sebesar Rp 14,9 miliar. Prayitno memiliki 2 tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan 1 di Jakarta Selatan.
Lalu, kepemilikan kendaraan sebesar Rp 364.400.000 dengan perincian: VW Golf tahun 2011 senilai Rp 160,2 juta. Lalu Honda Freed tahun 2009 senilai Rp92,4 juta. Terakhir Chevrolet Captiva tahun 2011 seharga Rp111,8 juta.
Harta bergerak lainnya seperti Rp 1,09 miliar, Kas dan setara kas sebesr Rp 2,2 miliar dan Harta lainnya yaitu Rp 23,3 juta. Sehingga total harta kekayaan Prayitno mencapai Rp 18,6 miliar.
Lalu bagaimana dengan perbandingan harta kekayaan Gayus Tambunan?
Kasus korupsi pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang terjadi pada tahun 2014, juga memiliki aset kekayaan yang cukup besar.
Seperti diketahui, kekayaan gayus yang dititipkan di Bank Indonesia. Verifikasi dilakukan pada 17 November 2014.
Menurut catatan Mahkamah Agung yang dikutip MNC Portal, kekayaan Gayus sudah berkekuatan hukum tetap, harta mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu yang disita negara senilai Rp 74 miliar. Angka itu terdiri atas pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, 31 logam mulia.