ECONOMICS

Diduga Hasil Suap, KPK Sita Rumah dan Mobil Bupati Mamberamo Tengah

Arie Dwi Satrio 26/07/2022 17:55 WIB

KPK menyita rumah dan kendaraan milik Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP), pada Jumat, 22 Juli 2022. RHP kini diduga kabur ke Papua Nugini.

Diduga Hasil Suap, KPK Sita Rumah dan Mobil Bupati Mamberamo Tengah (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dan kendaraan milik Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP), pada Jumat, 22 Juli 2022. KPK menduga harta tersebut merupakan hasil suap dan gratifikasi. Saat ini, RHP diduga kabur ke Papua Nugini.

"Tim Penyidik, (22/7) telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa aset dengan nilai ekonomis yang diduga milik tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah) di wilayah kota Tangerang Selatan, Banten," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022).

"Aset dimaksud antara lain berupa rumah maupun kendaraan bermotor berupa mobil," sambungnya.

Rumah dan satu unit mobil yang disita tersebut diduga merupakan hasil suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua. Saat ini, penyidik sedang menganalisis sejumlah aset Ricky Pagawak lainnya yang diduga hasil suap dan gratifikasi.

"Berikutnya, berbagai aset-aset tersebut akan dianalisis hingga dikonfirmasi pada saksi-saksi dan tersangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," terang Ali.

"Penyitaan aset ini juga sebagai bagian upaya awal pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para pelaku korupsi," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK juga sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.

KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini.

Ricky Pagawak juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK. Sebab, ia kabur saat hendak dijemput paksa KPK setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky kabur ke Papua Nugini melalui jalur tidak resmi. (RRD)

SHARE