Diduga Menipu CPNS, Anak Nia Daniaty Minta Dibebaskan
Olivia Nathania, anak dari artis senior Nia Daniaty dituntut 3,5 tahun penjara karena diduga melakukan penipuan perekrutan CPNS.
IDXChannel - Olivia Nathania, anak dari artis senior Nia Daniaty dituntut 3,5 tahun penjara karena diduga melakukan penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dalam pembelaanya, Olivia minta dibebaskan oleh hakim.
Dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). Sidang yang digelar kali ini beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak Olivia. Sebelumnya, putri Nia Daniaty itu dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam nota pembelaan, kuasa hukum Olivia meminta majelis hakim mempertimbangkan status kliennya yang tak pernah tersandung persoalan hukum sebelumnya, serta status Olivia yang merupakan seorang ibu satu anak.
“Terdakwa Olivia Nathania adalah seorang ibu dan memiliki seorang anak perempuan berumur 7 tahun yang masih memerlukan pendidikan dan perhatian dari Terdakwa Olivia Nathania,” ungkap Aulia Taswin, kuasa hukum Olivia.
Olivia juga disebut sudah mengembalikan sejumlah uang. Bahkan, nominalnya dikatakan melebihi jumlah kerugian para korban yang terdapat dalam dakwaan.
“Terdakwa Olivia Nathania telah mengembalikan uang Rp562.700.000,- Kepada saksi Dra Agustin Suartini dan saksi Karnu,” tutur Taswin.
Lewat pertimbangan yang dipaparkan itu, Taswin menilai Olivia tak terbukti melakukan tindakan pelanggaran pasal dalam dakwaan. Dia meminta agar kliennya bisa segera dibebaskan.
“Memerintahkan agar terdakwa Olivia Nathania segera dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya, terhitung sejak putusan ini di ucapkan,” ucapnya.
Setelah pembacaan nota pembelaan, majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU untuk menanggapi. Jaksa kemudian meminta waktu untuk selanjutnya bisa memberikan tanggapan secara tertulis.
“Kami minta waktu untuk memberikan tanggapan secara tertulis yang mulia,” kata JPU.
Sidang bakal digelar kembali pada 21 Maret 2022. Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyiapkan replik atas nota pembelaan tersebut. (RAMA)