IDXChannel - Olivia Nathania anak dari artis senior Nia Daniaty dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,5 tahun penjara karena diduga melakukan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata JPU Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
JPU Pratiwi membeberkan hal-hal yang memengaruhi tuntutan 3,5 tahun hukuman penjara kepada putri penyanyi Nia Daniaty itu. Mulai dari hal yang memberatkan hingga meringankan.
"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Pratiwi Kusuma.
"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," tutur Pratiwi Kusuma.