sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tipu CPNS, Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun

Economics editor Lintang Tribuana
14/03/2022 17:23 WIB
Olivia Nathania anak dari artis senior Nia Daniaty dituntut oleh Jaksa 3,5 tahun penjara karena diduga melakukan penipuan CPNS.
Tipu CPNS, Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun (FOTO: MNC Media)
Tipu CPNS, Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun (FOTO: MNC Media)

Seperti diketahui, Karnu, salah satu orang yang mengaku korban penipuan melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Olivia dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian yang disebut mencapai Rp 9,7 miliar.

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement