IDXChannel - Olivia Nathania, anak dari artis senior Nia Daniaty dituntut 3,5 tahun penjara karena diduga melakukan penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dalam pembelaanya, Olivia minta dibebaskan oleh hakim.
Dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). Sidang yang digelar kali ini beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak Olivia. Sebelumnya, putri Nia Daniaty itu dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam nota pembelaan, kuasa hukum Olivia meminta majelis hakim mempertimbangkan status kliennya yang tak pernah tersandung persoalan hukum sebelumnya, serta status Olivia yang merupakan seorang ibu satu anak.
“Terdakwa Olivia Nathania adalah seorang ibu dan memiliki seorang anak perempuan berumur 7 tahun yang masih memerlukan pendidikan dan perhatian dari Terdakwa Olivia Nathania,” ungkap Aulia Taswin, kuasa hukum Olivia.
Olivia juga disebut sudah mengembalikan sejumlah uang. Bahkan, nominalnya dikatakan melebihi jumlah kerugian para korban yang terdapat dalam dakwaan.