“Terdakwa Olivia Nathania telah mengembalikan uang Rp562.700.000,- Kepada saksi Dra Agustin Suartini dan saksi Karnu,” tutur Taswin.
Lewat pertimbangan yang dipaparkan itu, Taswin menilai Olivia tak terbukti melakukan tindakan pelanggaran pasal dalam dakwaan. Dia meminta agar kliennya bisa segera dibebaskan.
“Memerintahkan agar terdakwa Olivia Nathania segera dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya, terhitung sejak putusan ini di ucapkan,” ucapnya.
Setelah pembacaan nota pembelaan, majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU untuk menanggapi. Jaksa kemudian meminta waktu untuk selanjutnya bisa memberikan tanggapan secara tertulis.
“Kami minta waktu untuk memberikan tanggapan secara tertulis yang mulia,” kata JPU.