Kasus Penipuan CPNS, Berkas Perkara Anak Nia Daniaty Dilimpahkan ke Pengadilan

IDXChannel - Berkas perkara kasus penipuan rekrutmen CPNS putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, telah dilimpahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2022.
Setelah berkas kasus ini dilimpahkan, tanggung jawab perkara ditanggung pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejauh proses yang berjalan ini, perempuan yang akrab disapa Oi tersebut tinggal menunggu jadwal sidang
4 Artis Ini Ungkit Harta Gono-gini Pasca Cerai, Nia Daniaty dan Farhat Abbas 20 Kali Sidang
"Dengan pelimpahan perkara tersebut, telah beralih tanggung jawab yang semula Terdakwa dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Selatan menjadi Tahanan Pengadilan Negeri Jakarta selatan," tulis sebuah keterangan yang dibagikan pihak Kajari Jakarta Selatan Nurcahyo J.M,SH.MH, Selasa (18/1/2022).
"Sidang akan segera digelar menunggu Release Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Penetapan Hari Sidang dan Penetapan Penahanan," masih dari keterangan yang sama.
Dari laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, Olivia diperdugakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Untuk saat ini, bukti yang bisa memenuhi unsur hanya pasal 378 KUHP tentang penipuan. Olivia terancam mendapat hukuman 4 tahun penjara sebagai tersangka kasus penipuan.
Seperti diketahui, Olivia Nathania dan suaminya Rafly Novianto Tilaar dilaporkan oleh pihak yang mengaku korban ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Korban dari kasus penipuan berkedok rekrutmen CPNS ini disebut berjumlah 225 orang. Tak tanggung-tanggung kerugiannya ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Anak Nia Daniaty, Oliva Nathania kini sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS, 11 November 2021. (TIA)