Untuk saat ini, bukti yang bisa memenuhi unsur hanya pasal 378 KUHP tentang penipuan. Olivia terancam mendapat hukuman 4 tahun penjara sebagai tersangka kasus penipuan.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Olivia Nathania dan suaminya Rafly Novianto Tilaar dilaporkan oleh pihak yang mengaku korban ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Korban dari kasus penipuan berkedok rekrutmen CPNS ini disebut berjumlah 225 orang. Tak tanggung-tanggung kerugiannya ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Anak Nia Daniaty, Oliva Nathania kini sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS, 11 November 2021. (TIA)