Dijatuhi Vonis 20 Tahun dan Denda Rp800 Juta, Eks Dirut ASABRI Ajukan Banding
Eks Direktur Utama (Dirut) ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri, langsung mengajukan banding atas vonis 20 tahun terhadap dirinya.
IDXChannel - Eks Direktur Utama (Dirut) ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri, langsung mengajukan banding atas vonis 20 tahun terhadap dirinya. Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi PT ASABRI.
"Iya kami mengajukan banding. Ya karena itu hak klien kami. Kami menghormati keputusan majelis hakim tapi kami berharap dalam banding kami hakim meringankan Beben klien kami," kata pengacara Adam, Michael Renhard Pardede saat dihubungi MNC Portal, Kamis (3/2/2022).
Lebih lanjut Michael menilai bahwa putusan 20 tahun terhadap kliennya sangat memberatkan. Selain kondisi yang sudah lanjut usia kliennya juga sudah memiliki pendengaran yang tidak baik.
"Kami harap putusan nanti juga mempertimbangkan hati nurani. Klien kami sudah lanjut usia juga telinganya sudah terganggu," jelasnya.
Diketahui, Adam Damiri dan Sonny Widjaja dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ASABRI. Keduanya juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa. Untuk diketahui, tuntutan jaksa terhadap Adam Damiri dan Sonny adalah 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perwakilan keluarga Adam Damiri, Linda Susanti, mengatakan banding dilakukan demi mencari keadilan untuk Adam. Dia meyakini perbuatan Adam tidak merugikan negara.
"Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga," kata Linda Susanti. (TYO)