Diusulkan Naik Rp1.500, Berikut Deretan Fakta Harga Pertamax dan Pertalite
Melonjaknya harga minyak dunia yang dinilai telah mencapai rekor sejak 2018 membuat pemerintah akan menaikkan harga BBM jenis Pertamax dan Pertalite.Â
IDXChannel - Melonjaknya harga minyak dunia yang dinilai telah mencapai rekor sejak 2018 membuat pemerintah akan menaikkan harga BBM jenis Pertamax dan Pertalite.
Sebagai win-win solusi, pengamat menilai kenaikan diprediksi mencapai Rp1.500 yang nantinya akan disepakati oleh pemerintah dan Pertamina. Saat ini, harga Pertalite masih berada di kisaran Rp7.650 per liternya. Sedangkan Pertamax masih berkisar di angka Rp9.000 per liter.
Berikut deretan fakta menarik harga Pertamax dan Pertalite yang disinyalir akan mengalami kenaikan sebesar Rp1.500 mengutip laman Okezone Senin (1/11/2021):
1. Harga BBM akan naik
Diketahui bahwa usulan kenaikan Rp1.500 untuk Pertamax dan Pertalite datang dari Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan belum lama ini. Menurut dia, kenaikan tersebut dapat membantu disparitas ekonomi Pertamina selaku badan usaha BBM RI sebesar 50%.
"Menurut saya, bisa pertimbangkan untuk dinaikkan Rp1.500 per liter sebagai win-win solusi bagi Pertamina dan Pemerintah," kata dia.
2. Dinilai memberatkan masyarakat
Kenaikan harga BBM disinyalir nantinya mendapat berbagai respon dari masyarakat. Menurut Mamit, kedua BBM tersebut merupakan jenis bahan bakar umum. Jika dinaikkan, terlebih Pertalite, pasti akan menimbulkan reaksi di lapangan. Pasalnya perekonomian saat ini masih merangkak usai terhadang pandemi Covid-19 sejak setahun silam.
3. Pertamax lebih diusulkan untuk naik duluan
Jika memungkinkan, pengamat meminta pemerintah untuk menaikkan harga BBM jenis Pertamax terlebih dahulu.
4. Perbedaan harga Pertamax dan Pertalite
Kementerian ESDM menyebut bahwa harga keekonomian bahan bakar minyak (BBM) Pertalite kii di atas Rp11.000 per liter. Namun, Pertalite masih dijual dengan harga Rp7.650.
Jika memang pemerintah akan menaikkan harga Pertalite, kemungkinan masyarakat akan beralih ke Pertamax mengingat selisih nya tidak begitu jauh. Apabila benar-benar terlaksana, ini juga akan membantu pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan sesuai dengan komitmen dalam Paris Agreement untuk menggunakan bahan bakar dengan standar euro IV. Serta sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. P.20 Tahun 2017. (NDA)