DJP Gandeng Pertamina Uji Coba Pendekatan Baru Pengawasan Pajak
DJP berupaya mendeteksi dan menyelesaikan potensi hambatan perpajakan sejak dini demi menghadirkan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance) dengan menggandeng PT Pertamina (Persero) sebagai mitra perdana. Melalui implementasi Tax Control Framework (TCF) serta integrasi data perpajakan secara menyeluruh, DJP berupaya mendeteksi dan menyelesaikan potensi hambatan perpajakan sejak dini demi menghadirkan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, konsep Co-operative Compliance ini mereformasi pola interaksi tradisional antara otoritas moneter dan pelaku usaha. Melalui ruang komunikasi yang lebih terbuka dan transparan serta ditopang oleh integrasi data, mitigasi risiko perpajakan kini dapat dilakukan secara preventif sejak awal, bukan lagi secara reaktif setelah transaksi rampung dilakukan.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," ujar Bimo dalam keterangan resmi, Senin (13/7/2026).
Penunjukan PT Pertamina (Persero) sebagai pionir dalam proyek percontohan ini didasarkan pada hasil persiapan dan pembahasan yang matang dalam kurun waktu yang cukup panjang.
Uji coba kepatuhan kolaboratif ini dijadwalkan berjalan untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Klaster perpajakan yang masuk dalam cakupan program ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 26.
Sepanjang periode tersebut, Pertamina berkomitmen melaksanakan self-assessment terhadap implementasi TCF perusahaan.
Secara paralel, Pertamina bersama DJP akan merumuskan draf kesepakatan kepatuhan (compliance arrangement) serta menggelar evaluasi periodik bersama yang nantinya akan dijadikan landasan dalam menyempurnakan program ini ke depan.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menambahkan mandat sebagai mitra pertama ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola perusahaan.
Menurutnya, penerapan TCF dan integrasi data tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan, tetapi juga mendukung transparansi dan pengelolaan risiko yang lebih baik.
Langkah progresif ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian ESDM dan Badan Pengelola BUMN. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Komjen Pol. Yudhiawan menilai bahwa implementasi TCF serta integrasi data merupakan terobosan strategis untuk memperkuat tata kelola kelola di sektor energi.
Selaras dengan hal itu, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Tedi Bharata, menegaskan harapan agar praktik baik ini dapat segera direplikasi secara luas oleh jajaran BUMN lainnya di tanah air. Arsitektur pengembangan Co-operative Compliance di Indonesia ini mengacu pada tolok ukur (benchmark) praktik terbaik yang terbukti sukses di sejumlah negara maju dan tetangga, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia.
Sebagai bagian dari peta jalan perluasan program secara nasional, DJP berencana memperluas draf uji coba ini kepada dua korporasi pelat merah besar lainnya, yaitu PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
"Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan," kata Bimo.
(NIA DEVIYANA)